#navbar-iframe { height: 0px; }

Ini adalah blog Ikatan Mahasiswa Teknik Lingkungan Indonesia


Acara IMTLI masuk Beritabumi.com

Apa kabar teman2 semua??lama ga ke milis,saya dapet kabar gembira,tulisan saya yang membahas tentang acara RAKORNAS IMTLI d semarang kemaren,berhasil masuk di situs tentang lingkungan,namanya BeritaBumi.com.Artikelnya bisa diliat Disini
Harapan saya,kedepannya kita bisa sosialisasikan IMTLI ke Instansi2 yang terkait,saya sudah mengirimkan email informasi kepada instansi seperti BATAN,PU,dan KLH.tetapi rasanya kurang sreg kalo nggak ada surat resmi.yah minimal SK atau surat pemberitahuan dari Ketua Umum IMTLI,mas Aris Fitriansyah.usul saya, Konkritnya,disitu di buat surat yang menyatakan bahwa lembaga yang bernama IMTLI itu ada,dan dibuktikan dengan SK yang sudah kita buat waktu Kongres kemaren,serta SK pengangkatan Pengurus2 nya.di buat 2 versi aja,yang versi print ama yang versi pdf.yang versi print buat administrasi(Sdri.Ayu)dan yang versi pdf buat di publikasikan di milis.dan kalau bisa yang versi pdf itu sudah di cap juga(berarti discan).Harapan saya,jika IMTLI sudah di kenal,maka jika ada acara2 atau kegiatan yang berhubungan dengan mahasiswa teknik lingkungan,kita bisa ikut ambil bagian.Oiya,bentar lagi kan mau hari lingkungan nih...ada usul mo buat kegiatan serentak ga??saran saya sih,yang kecil aja dulu,tapi kena,dan bermanfaat.klo di jogja,saya mengusulkan aksi bersih pasar klithikan dan malioboro,karena pasar itu merupakan simbol pariwisata Yogyakarta,yah,itung2 mendukung Program Visit Indonesia 2008 lah..hehehehe....dan juga memberikan pandangan bahwa jika lingkungan hidup juga dapat mendukung pariwisata dan meningkatkan taraf ekonomi masyarakat kecil yang mencari hidup disitu.gmana??

baca selengkapnya..

RAKORNAS Ikatan Mahasiswa teknik Lingkungan Indonesia (IMTLI)

Pada Tanggal 16-18 April 2008,Ikatan Mahasiswa teknik Lingkungan Indonesia (IMTLI) mengadakan Rapat Koordinasi Nasional di UNDIP Semarang,sebagai Evaluasi Kegiatan Pengurus Besar IMTLI dalam pertengahan periode kepemimpinannya,menghadiri Acara Seminar Nasional Global Warming di UNDIP,dan acara Resik Pantai yang diadakan di Pantai Maron.RAKORNAS IMTLI Dihadiri oleh anggota IMTLI yang berasal dari:HMTL ITS ,KSL (Kelompok Studi Lingkungan) STTL Jogja, HMTL UPN Veteran Jogja ,HMTL ITB.HMTL UNDIP bertindak Sebagai Tuan Rumah,
Sedangkan Universitas-Universitas lain Yaitu TL Trisakti , UII Jogja ,UNAND Padang, ITN Malang ,UNPAS bandung, dan UI tidak dapat menghadiri RAKORNAS karena tidak bisa dikonfirmasi,dan beberapa yang bentrok dengan jadwal akademis.
Pada tanggal 17 April 2008,Peserta mengikuti Seminar Nasional Global Warming yang dilaksanakan di Gedung Prof.Sudharto,SH.Pada sesi yang dibawakan oleh Dadang hilman dari Kementrian Lingkungan Hidup ,dibahas bahwa Indonesia harus mempunyai Rencana Aksi Nasional dalam Menghadapi Perubahan Iklim,yang mana rencana tersebut harus bersifat dinamis dan dievaluasi secara berkala guna menyesuaikan dengan dinamika perubahan Iklim.adapun bentuk Konkrit yang ditawarkan disini adalah1.Komitmen Indonesia,melalui Mitigasi dan ratifikasi dalam setiap kebijakan yang menyangkut dengan usaha penanganan lingkungan.2.Adaptasi3.Kerjasama Internasional4.Mekanisme Finansial5.Technology transfer
Rizaldi Boer dari IPB,Memaparkan INISIATIF DAN KONDISI INDONESIA DALAM MENGHADAPI PERUBAHAN IKLIM , menawarkan solusi 1. PLANNING AND FUNDING MECHANISM FOR CLIMATE CHANGE PROGRAM
Prof.Sudharto P.Hadi dari UNDIP Membahas tentang PERAN MAHASISWA DALAM MENANGGULANGI PEMANASAN GLOBAL,menawarkan solusi Mitigasi dan Adaptasi dalam menanggulangi pemanasan Global.
Seminar di lengkapi dengan pameran salah satunya adalah Stand Alat Teknologi Tepat Guna yang terdiri dari Pengolah Air Minum dengan Teknologi Membran dan Ozon,Pengolah Minyak Jelantah menjadi Biodiesel,dll.ada juga foto-foto tentang lingkungan dan di buat di dalam sebuah tenda yang di beri timah agar panas dapat masuk dan tidak mudah dipantulkan keluar."Hal ini agar peserta yang berkunjung ke acara ini paling tidak ikut merasakan dampak pemanasan global,paling tidak secara simulasi yang kami tampilkan" ujar Ketua Panitia Cara Seminar Nasional Global Warming,Arya Reza Gama.
Pada hari Sabtu,19 April 2004,Peserta RAKORNAS IMTLI mengikuti Acara Resik Pantai yang diadakan di pantai MARON (marina Kulon).Tujuan acara Resik Pantai Ini adalah menunjukkan peran mahasiswa dalam pengabdian kepada masyarakat,bahwa mahasiswa dapat menjadi pelopor gerakan cinta lingkungan,terutama di wilayah pantai yang dikenal sebagai area wisata.Menurut ketua Panitia Resik Pantai,Basu Mandira dari HMTL UNDIP,Acara resik pantai ini menunjukkan eksistensi mahasiswa dalam menjaga lingkungan dan mendukung perekonomian masyarakat sekitar pantai."Harapan kita,dapat menyadarkan arti pentingnya pantai bersih dalam usaha menjaga animo wisatawan ke pantai.jika pantai bersih,wisatawan tertarik sehingga pendapatan masyarakat sekitar pantai yang berjualan,menyewakan perahu,dsb akan bertambah,ini berarti kita menjaga lingkungan dan menambah pendapatan masyarakat sekitar".
Adapun acara IMTLI selanjutnya adalah Kongres IMTLI 2008 yang rencananya akan diadakan di Trisakti,Juli 2008.
Contact Person Ikatan mahasiswa Teknik Lingkungan Indonesia :

Miftahhurrahmanmiftahhur_rahman@yahoo.com
Hp: 08179420268/08179442257

Aris FitriansyahAriez_Fitriansyah@yahoo.com
Hp : 08562775716

Ayu
rephyu@yahoo.com
085640736147


baca selengkapnya..

PEMANFAATAN KUPRI KLORIDA

Pendahuluan

Larutan CuCl2 (kupri klorida) merupakan limbah B3 yang berasal dari proses produksi PCB (printed circuit board) yakni pada tahapan proses etching. Etching (etsa) adalah proses melarutkan logam tembaga pada bagian bawah PCB dengan larutan HCl (asam klorida) sehingga terbentuk CuCl2.

CuCl2 ini dapat dimanfaatkan dengan cara mereaksikannya dengan logam-logam antara lain Zn, Al dan Fe untuk memperoleh Cu dalam bentuk sponge (berpori) dan senyawa lainnya. Dalam Deret Volta logam-logam Al, Zn dan Fe adalah logam-logam yang dapat “mengusir” (berdasarkan nilai Electromotive force pada Deret Volta) unsur Cu yang terdapat dalam senyawa CuCl2 sehingga terbentuk logam Cu sponge.



1. Pemanfaatan CuCl2 dengan Logam Zn

Reaksi yang terjadi adalah sbb:

CuCl2 + Zn Þ ZnCl2 + Cu (sponge)

Cu sponge ini diekspor ke Jepang dan ZnCl2 yang berbentuk pasta adalah salah satu bahan baku pembuatan baterai kering.


2. Pemanfaatan CuCl2 dengan Logam Fe

Reaksi yang terjadi adalah sbb :

CuCl2 + Fe Þ FeCl2 + Cu (sponge)

Sama seperti pada pemanfaatan dengan logam Zn, Cu juga dihasilkan dalam bentuk sponge dan larutan FeCl2. FeCl2 ini kemudian direaksikan dengan H2SO4 sehingga terbentuk FeSO4.7H2O sebagai bahan koagulan dalam proses menurunkan kadar pencemaran pada air limbah atau pengolahan air minum.


3. Pemanfaatan CuCl2 dengan Logam Aluminium (Al)

CuCl2 + Al Þ AlCl3 + Cu (sponge)

Cu yang terbentuk masih melewati beberapa tahap reaksi sehingga pada akhirnya akan terbentuk CuSO4.5H2O (terusi).

Pada praktek di lapangan, dalam pembuatan CuSO4.5H2O, diperlukan HNO3 (asam nitrat) untuk mempercepat kristalisasi CuSO4. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :


Tahap 1 :

Cu + H2O (Air) (memerlukan pengadukan)

Tahap 2 :

Hasil Tahap 1 + H2SO4 (15%) (memerlukan pengadukan dan akan muncul gas H2)

Tahap 3 :
Hasil Tahap 2 + HNO3 (diaduk perlahan dan akan
muncul gas NO2 yang berwarna
merah-coklat)

Tahap 4 :

Hasil Tahap 3 ini perlahan-lahan didinginkan untuk menghasilkan
Kristal CuSO4.5H2O.

Sumber (http://b3.menlh.go.id/3r/article.php?article_id=34&PHPSESSID=e6831a05273b3417e40f4830b755f8ea)

baca selengkapnya..

Pengetahuan Dasar tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Apa yang dimaksud dengan AMDAL?
Apa guna AMDAL?
Bagaimana Prosedur AMDAL?
Siapa yang menyusun AMDAL?
Siapa saja yang terlibat dalam AMDAL?
Apa yang dimaksud dengan UKL dan UPL
Apa kaitan AMDAL dengan dokumen/kajian lingkungan lainnya?Apa yang dimaksud dengan AMDAL?AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)."...kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup; dibuat pada tahap perencanaan..."Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan. Dokumen AMDAL terdiri dari :
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.Apa guna AMDAL?
Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan"...memberikan alternatif solusi minimalisasi dampak negatif" "...digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau kegiatan"Bagaimana prosedur AMDAL?Prosedur AMDAL terdiri dari :
Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya. Siapa yang harus menyusun AMDAL?Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000. Siapa saja pihak yang terlibat dalam proses AMDAL?Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati. Apa yang dimaksud dengan UKL dan UPL ?Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
Identitas pemrakarsa
Rencana Usaha dan/atau kegiatan
Dampak Lingkungan yang akan terjadi
Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
Tanda tangan dan capFormulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara Apa kaitan AMDAL dengan dokumen/kajian lingkungan lainnya ?AMDAL-UKL/UPLRencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup WajibBagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan.Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup SukarelaKegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan.Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat "memperbaiki" ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL.Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.

baca selengkapnya..

Dalam Isu Lingkungan Hidup, “Peran Jurnalis Sangat Penting”

JAKARTA-“Penyambung pesan dan informasi ke masyarakat yang paling utama adalah media massa dan wartawan-wartawannya. Dengan demikian peran jurnalis sangat penting mengingat isu lingkungan pada umumnya dan isu perubahan iklim-pemanasan global ini terkadang tidak sederhana dan dapat dilihat dari beberapa sudut pandang.”
Demikian sambutan Menteri Negara Lingkungan Hidup, Prof. Ir. Rachmat Witoelar dalam buku “Dari Lelehan Coklat Sampai Nasib Masyarakat Pesisir,” yang diterbitkan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KNLH) dan PT Riau Andalan Pulp and Paper (Riaupulp). Buku ini merupakan kumpulan tulisan para pemenang lomba penulisan jurnalistik bagi wartawan media cetak dan online tentang pemanasan global dan perubahan iklim, periode 1 Oktober-3 Desember 2007.
Lebih lanjut Menteri Rachmat menegaskan bahwa, sekarang telah semakin banyak masyarakat berpartisipasi dalam upaya menahan laju emisi gas rumah kaca sehingga pemanasan global dapat dijaga yang pada akhirnya perubahan iklim berangsur membaik. Namun dalam hal ini, tidak ada kata cukup dan harus dilakukan secara terus menerus demi menjaga dan semakin meningkatkan kepedulian masyarakat, baik secara kualitas maupun kuantitas.
Untuk membedah isi buku tersebut, Selasa 29 April, Kementerian LH dan PT Riaupulp menyelenggarakan “Bedah Karya Jurnalistik, tentang Pemanasan Global-Perubahan Iklim” di Wisma Anatara Jakarta Pusat. Acara ini selain dihadir oleh Staf Khusus Menteri dan sejumlah pejabat KLH, juga oleh sejumlah wartawan dan perwakilan organisasi pers.
Deputi VI MenLH, Sudaryono dalam sambutannya, mengingatkan semua pihak agar tetap menaruh perhatian serius terhadap masalah pemanasan global dan perubahan iklim. Dikatakannya, Indonesia telah memiliki Rencana Aksi Nasional Menghadapi Perubahan Iklim (RAN MAPI), yang berisi antara lain tentang langkah adaptasi dan mitigasi yang tentu memerlukan partisipasi seluruh masyarakat. Dalam hal ini, karya-karya jurnalistik yang dapat mendorong partisipasi masyarakat dan advokasi lingkungan amat dibutuhkan. Karena itu, ia berharap dukungan dan partisipasi dari para wartawan.
3-Pala RiaupulpMenjelaskan komitmen PT Riau Andalan Pulp an Paper, Aulia Aroen, Ph.D, Environment and Stakeholders Relations Manager, Riaupulp, mengatakan bahwa sudah sejak lama Riaupulp menerapkan Strategi Bisnis Berkelanjutan.”Dalam berbisinis kami memadukan 3 P yakni, Planet, People dan Profit. Tiga prinsip ini merupakana kesatuan yang memandu seluruh aktivitas perusahaan.
“Riaupulp adalah salah satu perusahaan terbesar di dunia di bidang pulp dan kertas selalu menjalankan bisnisnya, secara bertanggung jawab dengan mempraktikkan penanganan manajemen hutan secara berkelanjutan, aturan-aturan yang ada dan telah melakukan usaha-usaha nyata dengan mendasarkan pada prinsip kepedulian pada lingkungan, “tegas Aulia Aroen.
Terkait dengan itu, maka Riaupulp merasa berkewajiban mendukung penyebaran informasi mengenai isu-isu yang berkaitan dengan Global Warming dan Perubahan Iklim.
Ketika disinggung gencarnya pemberitaan media tentang terjadinya bentrokan antara pengamanan satuan perusahaan dengan polisi beberapa waktu lampau, Troy Pantow, Pulic Relations Manager menjelaskan, pada dasarnya Riaupulp tetap berpegang pada aturan yang berlaku. “Dimana-mana, kalau masuk di rumah orang, kan harus seijin dari yang punya rumah, “kata Troy.
Pemenang Lomba Penulisan Jurnalistik Bagi Wartawan Media Cetak dan Online Tentang Pemanasan Global dan Perubahan Iklim.
1. Pemenang I. Andi Noviriyanti (Harian Umum RIAU POS) dengan judul tulisan “Pemanasan Global, Senyata Lelehan Coklat, Sedekat Flu Burung.”
2. Pemenang II. Jumiati (Majalah TROBOS) dengan judul tulisan “Bumi Memanas, Peternakan Waswas.”
3. Pemenang III. Endang Sukendar (Majalah GATRA) dengan judul tulisan “Kiamat Kecil Negara Kepulauan.”
4. Harapan I. Yan Meko (NTT Online) dengan judul tulisan “Iklim berubah, Manusia dan Ternak Sama-sama Makan Putak.”
5. Harapan II. Rohmat Haryadi (Majalah GATRA) dengan judul tulisan “Awas. Krisis Pangan Dunia.”
6. Harapan II. Gesit Ariyanto (harian KOMPAS) dengan judul tulisan “Pemanasan Global, Sembilan Planet Untuk Menampung Seisi Bumi.”
7. Harapan IV. Djoko Santoso (Majalah Trobos) dengan judul tulisan “Pemanasan Global, Bakal Gusur Masyarakat Pesisir”.
Sumber :Media Cetak,Koran Surya Pagi, 30 April-06 Mei 2008

baca selengkapnya..

Kongres IMTLI 2007

Ikatan Mahasiswa Teknik Lingkungan (IMTLI) mengadakan Kongres Nasional yang diadakan di Kaliurang,16-18 Juli 2007,sebagai regenerasi atas kepengurusan IMTLI yang vakum selama 6 tahun belakangan.dinamika ke organisasian yang menuntut perkembangan dan regenerasi dalam ke anggotaannya menjadikan Kongres IMTLI 2007 ini sebagai wadah pemersatu ,pemikir-pemikir yang terdiri dari HMTL (Himpunan Mahasiswa Teknik Lingkungan)masing-masing kampus dan KSL (Kelompok Studi Lingkungan,Khusus untuk Undip Semarang dan STTL Jogja) Teknik Lingkungan di indonesia.Menurut Ketua Panitia Kongres IMTLI 2007,Miftahhurrahman (STTL,2004),bahwa Kongres IMTLI 2007 ini merupakan hasil inisialisasi temean2 HMTL yang berkumpul di ITB,17-19 Mei 2007,yang terdiri dari HMTL ITB,UNPAS,ITs,UNDIP dan STTL jogja.melalui keputusan bersama,disetujuilah,KSL STTL Jogja Menyelenggarakan Kongres IMTLI 2007,dan ITB membahas Program Kerja,Serta ITS membahas AD/ART usulan yang nantinya akan di bahas lagi.Semakin tingginya permasalahan lingkungan di dunia pada umumnya dan indonesia pada khususnya,membuat issu-issu lingkungan semakin banyak di permasalahkan dan diperdebatkan oleh penduduk di dunia saat ini.pertambahan penduduk yang semakin tinggi menyebabkan buangan yang tinggi pula,sehingga menjadi dilema bagi stake holder terkait.oleh karena itu,ilmu yang berkaitan langsung dengan lingkungan,pencemaran,dan penanganan pencemaran lingkungan semakin banyak berdiri sebagai jawaban akan kebutuhan tenaga dan pemikir dalam menangani permasalahan lingkungan di negeri tercinta ini.kebutuhan akan informasi yang semakin mobile,serta keinginan untuk bertindak secara nasional dan berfikir ke depan,maka dibentuklah kepengurusan IMTLI periode 2007-2008 yang Di nakhodai oleh saudara Aris Fitriansyah (UNDIP,2004)sebagaiketua umumnya.Setelah Kongres selesai,peserta kongres yang merupakan perwakilan dari TL-Trisakti,ITB,UNPAS,UNDIP,UII jogja,UPN Veteran Jogja,STTL Jogja,ITN Malang,dan ITS surabaya, mengunjungi IPAL Sewon di Bantul,Yogyakarta,sebagai sarana pertukaran informasi antar regional IMTLI dan antar Instansi Pemerintah dengan Kalangan akademik,dalam hal ini mahasiswa.Kongres IMTLI 2008 Sedianya akan dilaksanakan di Trisakti sekitar Bulan agustus-september 2008...Semoga Jaya Lingkungan Indonesia..!!

baca selengkapnya..

Peningkatan Kapasitas Masyarakat Pedesaan di Kabupaten Gunungkidul

Kabupaten Gunungkidul adalah salah satu daerah yang memiliki lahan kritis cukup luas di Provinsi Yogyakarta. Hal ini terlihat dari kondisi lahan yang terdiri atas tanah berbatu serta selalu kekurangan sumber air bersih di daerah hulu. Potensi sumber daya air yang dapat dimanfaatkan hanyalah sumber air yang ada di atas permukaan, yang sebagian besar merupakan sungai yang hanya ada airnya pada saat musim penghujan, sedangkan sumber air bawah tanah sulit dimanfaatkan karena letaknya yang terlalu dalam dari permukaan bumi. Sementara itu, kawasan pesisir Gunungkidul memiliki potensi alam yang cukup besar sebagai sumber peningkatan kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi kawasan pesisir mengalami penurunan kualitas lingkungan sebagai dampak abrasi yang menyebabkan kawasan tersebut mengalami kerusakan. Untuk itu Asisten Deputi Urusan Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan, Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KNLH) bekerjasama dengan Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan (KAPEDAL) Kabupaten Gunungkidul, pada tanggal 26 dan 28 April 2008 melakukan kegiatan Peningkatan Kapasitas Masyarakat Melalui Penguatan Peran Kelompok Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup di daerah pesisir dan daerah hulu, Kabupaten Gunungkidul. Tujuan dilaksanakan kedua kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan kesadaran, kepedulian dan peran serta aktif masyarakat pedesaan di kawasan hulu dan hilir dalam menjaga dan melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Kegiatan difokuskan dengan membangun desa binaan bersama (desa percontohan) melalui pengkaderan, penguatan kapasitas kelompok masyarakat, dialog, penyuluhan dan pelatihan, pembuatan pupuk dan pestisida organik, serta pembuatan kebun bibit percontohan. Stimulant diberikan kepada masyarakat sebagai penguatan komitmen mereka untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.Kegiatan di daerah pesisir dipusatkan di Pantai Krakal, Desa Sidoharjo, Kecamatan Tepus, pada tanggal 26 April 2008, dengan pembinaan intensif diberikan kepada Kelompok Pelestari Lingkungan Pantai Krakal. Daerah ini dipilih karena saat ini mengalami ancaman abrasi pantai sehingga masyarakat Desa Sidoharjo perlu ditingkatkan kepedulian dan kapasitasnya untuk berperan serta mencegah kerusakan lingkungan pesisir. Stimulan kegiatan yang diberikan KNLH adalah pembuatan kebun bibit percontohan berbasis swadaya masyarakat dengan tanaman sebanyak 25.000 bibit pandan laut. Sedangkan KAPEDAL Gunungkidul memberikan stimulan cemara laut sebanyak 10.000 bibit. Selain itu, dukungan teknis sebagai kelangsungan kegiatan ini akan diberikan oleh Kantor Penyuluh Pertanian Daerah (KP2D) dan Dinas Kehutanan Kabupaten Gunungkidul.Pelaksanaan kegiatan di kawasan hulu dipusatkan di Dukuh Pacar II, Desa Girisuko, Kecamatan Panggang, pada tanggal 28 April 2008. Pembinaan dan peningkatan kapasitas masyarakat diberikan kepada 12 kelompok yang berasal dari dua kecamatan, yaitu Kecamatan Panggang (Desa Girisuko) dan Kecamatan Palian (Desa Banyu soko dan Desa Karang Dawet). Lingkup kegiatan yang dilaksanakan adalah pelatihan dan pengendalian hama/penyakit tanaman Jarak Kepyar, pelatihan pembuatan pestisida dan pupuk organik, serta pembenihan tanaman jarak. Stimulant kegiatan yang diberikan KNLH adalah benih tanaman jarak kepyar sebanyak 150 kilogram dan tangki semprot tanaman sebanyak 14 buah. Yayasan Lestari Indonesia, KP2D dan Dinas Kehutanan Kabupaten Gunungkidul merupakan lembaga yang akan memberikan penyuluhan dan melakukan pendampingan langsung pada kelompok masyarakat, khususnya mengenai pengembangan budidaya Jarak Kepyar.Selanjutnya, penguatan kelompok-kelompok ini akan terus dilakukan pada tahapan fasilitasi, yang didasarkan pada kebutuhan yang berkembang dari kegiatan sebelumnya, pada tingkatan masyarakat dalam bentuk gerakan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Sumber: Asdep Urusan Pemberdayaan Masyarakat PedesaanDeputi VI, KNLH

baca selengkapnya..



Web This Blog

Cari artikel di Blog ini

Situs Anggota IMTLI

    Shoutmix

Anggota IMTLI Yang Online Di Yahoomessenger